Rabu, 02 September 2015

ProblemTerkait Haji: sebuah Intermezo


Ibadah Haji ialah ibadah yang memiliki waktu dan tempat tertentu untuk melaksanakannya. Implikasi atau dampak yang ada pada saat ini melihat begitu banyaknya jumlah umat muslim di dunia maka meskipun orang yang telah mampu secara finansial maupun fisik ia tidak bisa secara langsung melaksanakannya, akan tetapi harus menunggu giliran tahun berapa ia diizinkan untuk melaksanakannya.
Contoh sederhana saja, di provinsi Jawa Tengah pada saat ini saja -2015- orang yang telah mendaftarkan diri untuk naik haji, maka ia harus menunggu selama 20 tahun baru melaksanakan haji, sehingga orang yang telah berumur 50 tahun pada hari ini terasa sudah begitu berat untuk bisa pergi ketanah haram.
Salah satu yang menjadi kendala ialah dimana area tanah haram itu memang tidak dapat untuk menampung begitu banyak umat, namu ini bisa kita atasi. Berikut gagasan saya.
Sebelumnya marilah kita melihat urut-urutan aktifitas dalam ibadah haji.
Ihram (rukun) : 1 Syawal – 9 Dzulhijah
Sa’I (rukun) : setelah thawaf qudum
Wukuf (rukun) : 9 Dzulhijjah
Mabit di Muzdalifah (wajib) : malam idul Adha
Melempar jumrah aqobah (wajib) : pada hari idul Adha
Mabit di Mina (Wajib): 11,12,13 Dzulhijah
Melempar 3 Jumroh (wajib): 11,12,13 Dzulhijah
Thawaf (rukun) : setelah dari melakukan hal diatas
Tahalul (rukun): setelah melakukan hal diatas
Perlu dicatat bahwa ibadah haji sudah dianggap sah apabila seseorang telah melakukan rukun-rukunnya. Adapun apabila wajib haji ditinggal, maka haji seseorang tetap sah akan tetapi ia wajib membayar dam.
Melihat hal yang seperti itu maka kita butuh melaksanakan ihram, sai, wukuf, thawaf, dan tahalul. Diantara rukun haji ini yang terikat dengan waktu ialah hanya ihram dan wukuf. Selain itu maka ia tidak terikat dengan waktu. Sementara Sai diatas ditempatkan setelah ihrampun bisa dilakukan pada saat seseorang telah kembali ke masjidil haram atau setelah hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijah).
Tawaran saya adalah kita bangun gedung atau semacam hotel atau pemukiman di Arafah untuk wukuf sehingga saat wukuf bisa menampung beberapa kali lipat dari jumlah orang yang wukuf sekarang. Jadi gambarannya kita ihram, lalu tanggal 9 ke Arafah dan menetap disana tepatnya di pemukiman. Nantinya melihat masjidil haram yang sudah begitu mepet untuk dilakukan perluasan, maka  tidak mungkin bisa menampung banyak jamaah, sehingga  thawaf ifradnya kita berlakukan peraturan giliran untuk melakukannya, jadi nantinya ada beberapa orang masih menetap di arafah dan tidak melaksanakan beberapa wajib haji untuk menunggu giliran kapan ia akan melakukan thawaf ifrad dan rukun-rukun yang selanjutnya. Dan orang yang seperti ini nantinya akan membayar dam karena ia tidak melaksanakan wajib haji. Kendati demikian, ia tetap sah hajinya dan dengan demikian bisa menyerap lebih banyak jamaah haji diseantero dunia.
Hehe
Wallahu a’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar