Ibadah Haji ialah ibadah yang memiliki waktu dan tempat tertentu
untuk melaksanakannya. Implikasi atau dampak yang ada pada saat ini melihat
begitu banyaknya jumlah umat muslim di dunia maka meskipun orang yang telah
mampu secara finansial maupun fisik ia tidak bisa secara langsung
melaksanakannya, akan tetapi harus menunggu giliran tahun berapa ia diizinkan
untuk melaksanakannya.
Contoh sederhana saja, di provinsi Jawa Tengah pada saat ini saja
-2015- orang yang telah mendaftarkan diri untuk naik haji, maka ia harus
menunggu selama 20 tahun baru melaksanakan haji, sehingga orang yang telah
berumur 50 tahun pada hari ini terasa sudah begitu berat untuk bisa pergi
ketanah haram.
Salah satu yang menjadi kendala ialah dimana area tanah haram itu
memang tidak dapat untuk menampung begitu banyak umat, namu ini bisa kita
atasi. Berikut gagasan saya.
Sebelumnya marilah kita melihat urut-urutan aktifitas dalam ibadah
haji.








Tahalul (rukun): setelah melakukan hal diatas
Perlu dicatat bahwa ibadah haji sudah dianggap sah apabila
seseorang telah melakukan rukun-rukunnya. Adapun apabila wajib haji ditinggal,
maka haji seseorang tetap sah akan tetapi ia wajib membayar dam.
Melihat hal yang seperti itu maka kita butuh melaksanakan ihram,
sai, wukuf, thawaf, dan tahalul. Diantara rukun haji ini yang terikat dengan
waktu ialah hanya ihram dan wukuf. Selain itu maka ia tidak terikat dengan
waktu. Sementara Sai diatas ditempatkan setelah ihrampun bisa dilakukan pada
saat seseorang telah kembali ke masjidil haram atau setelah hari tasyrik
(11,12,13 Dzulhijah).
Tawaran saya adalah kita bangun gedung atau semacam hotel atau
pemukiman di Arafah untuk wukuf sehingga saat wukuf bisa menampung beberapa
kali lipat dari jumlah orang yang wukuf sekarang. Jadi gambarannya kita ihram,
lalu tanggal 9 ke Arafah dan menetap disana tepatnya di pemukiman. Nantinya
melihat masjidil haram yang sudah begitu mepet untuk dilakukan perluasan,
maka tidak mungkin bisa menampung banyak
jamaah, sehingga thawaf ifradnya
kita berlakukan peraturan giliran untuk melakukannya, jadi nantinya ada
beberapa orang masih menetap di arafah dan tidak melaksanakan beberapa wajib
haji untuk menunggu giliran kapan ia akan melakukan thawaf ifrad dan
rukun-rukun yang selanjutnya. Dan orang yang seperti ini nantinya akan membayar
dam karena ia tidak melaksanakan wajib haji. Kendati demikian, ia tetap sah
hajinya dan dengan demikian bisa menyerap lebih banyak jamaah haji diseantero
dunia.
Hehe
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar