Inilah salah satu ciri khas dari ibadah haji, selain memiliki
rukun, syarat, kesunahan seperti halnya ibada-ibadah yang lainnya, ia juga
memiliki wajib haji.
Secara sederhana, wajib haji ini memiliki kesamaan konsep dengan
rukun haji, dengan artian wajib haji ialah sesuatu yang harus dilakukan. Perbedaan
yang ada diantara wajib haji dan rukun
haji ini terletak pada dimana apabila rukun haji –meskipun hanya satu- tidak
dilaksanakan maka haji seseorang tidak dianggap sah, akan tetapi untuk wajib
haji ini apabila seseorang meninggalkannya maka hajinya masih dianggap sah akan
tetapi ia berkewajiban membayar dam (denda) yang nantinya ada
ketentuannya tersendiri.
Berikut wajib haji yang harus dilaksanakan oleh para hujaj.
1.
Ihram
dari miqot makani
Ihram adalah niat, dan niat dalam
haji nantinya memiliki tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya. Waktu untuk berikhrom ini nantinya diberi
sebutan miqot makani, adapun waktu dimana orang berikhrom ini nantinya disebut
miqot zamani.
Ilustrasi sederhananya ialah, ketika
kita hendak berpuasa Ramadlan maka kita diwajibkan niat, dan niat itu bisa
dilaksanakan mulai terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar pada malam hari
tersebut, adapun tempatnya terserah, bisa ketika kita berada di kamar tidur,
kamar makan, dll. Begitupun niat untuk haji, ia bisa dilaksanakan mulai bulan
Syawal hingga fajarnya hari Arafah dan tempatnya nanti ada ketentuan atau
aturan main sendiri, tergantung orang yang akan melaksanaakn ibadah haji,
apakah ia orang mekah asli, orang luar mekah seperti Indonesia,dsb. Jadi tidak
boleh kita niat haji mulai dari kota pati misalnya. Dsb.
2.
Bermalam
di Muzdalifah.
Waktu bermalam ini mulai sejak
separuh yang kedua dimalam idul Adha hingga terbitnya fajar. Adapun ketentuan
lamanya bermalam ini bisa dianggap bermalam meski hanya sekejap di sana.
3.
Bermalam
di Mina
Waktu bermalam ini diwajibkan dimalam-malam
hari-hari tasyrik (11,12,13 Dzilhijjah), dan dianggap bermalam jika ia berada
disana pada tengah malam hingga fajar.
4.
Thowaf
Wada’
Thowaf ini diperuntukan bagi orang
yang akan meninggalkan mekah, atau hendak pulang (orang mekah asli) setelah
bertahalul (memotong rambut).
5.
Melempar
Jumroh
Jumroh dimaksudkan melempar kerikil sebanyak
7 kali pada tempat yang telah ditentukan. Adapun jumroh ini ada yang dilakukan
pada siang hari di Idul Adha (jumroh aqobah), dan jumroh 3 pada hari tasysrik.
Wal;ahu a’lam
Nihayah az zain 211
Tidak ada komentar:
Posting Komentar