Selasa, 01 September 2015

Wajib Haji


Inilah salah satu ciri khas dari ibadah haji, selain memiliki rukun, syarat, kesunahan seperti halnya ibada-ibadah yang lainnya, ia juga memiliki wajib haji.
Secara sederhana, wajib haji ini memiliki kesamaan konsep dengan rukun haji, dengan artian wajib haji ialah sesuatu yang harus dilakukan. Perbedaan yang  ada diantara wajib haji dan rukun haji ini terletak pada dimana apabila rukun haji –meskipun hanya satu- tidak dilaksanakan maka haji seseorang tidak dianggap sah, akan tetapi untuk wajib haji ini apabila seseorang meninggalkannya maka hajinya masih dianggap sah akan tetapi ia berkewajiban membayar dam (denda) yang nantinya ada ketentuannya tersendiri.
Berikut wajib haji yang harus dilaksanakan oleh para hujaj.
1.     Ihram dari miqot makani
Ihram adalah niat, dan niat dalam haji nantinya memiliki tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya.  Waktu untuk berikhrom ini nantinya diberi sebutan miqot makani, adapun waktu dimana orang berikhrom ini nantinya disebut miqot zamani.
Ilustrasi sederhananya ialah, ketika kita hendak berpuasa Ramadlan maka kita diwajibkan niat, dan niat itu bisa dilaksanakan mulai terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar pada malam hari tersebut, adapun tempatnya terserah, bisa ketika kita berada di kamar tidur, kamar makan, dll. Begitupun niat untuk haji, ia bisa dilaksanakan mulai bulan Syawal hingga fajarnya hari Arafah dan tempatnya nanti ada ketentuan atau aturan main sendiri, tergantung orang yang akan melaksanaakn ibadah haji, apakah ia orang mekah asli, orang luar mekah seperti Indonesia,dsb. Jadi tidak boleh kita niat haji mulai dari kota pati misalnya. Dsb.
2.     Bermalam di Muzdalifah.
Waktu bermalam ini mulai sejak separuh yang kedua dimalam idul Adha hingga terbitnya fajar. Adapun ketentuan lamanya bermalam ini bisa dianggap bermalam meski hanya sekejap di sana.
3.     Bermalam di Mina
Waktu bermalam ini diwajibkan dimalam-malam hari-hari tasyrik (11,12,13 Dzilhijjah), dan dianggap bermalam jika ia berada disana pada tengah malam hingga fajar.
4.     Thowaf Wada’
Thowaf ini diperuntukan bagi orang yang akan meninggalkan mekah, atau hendak pulang (orang mekah asli) setelah bertahalul (memotong rambut).
5.     Melempar Jumroh
Jumroh dimaksudkan melempar kerikil sebanyak 7 kali pada tempat yang telah ditentukan. Adapun jumroh ini ada yang dilakukan pada siang hari di Idul Adha (jumroh aqobah), dan jumroh 3 pada hari tasysrik.
Wal;ahu a’lam

Nihayah az zain 211

Tidak ada komentar:

Posting Komentar