Semoga kita –khususnya penulis- diberi Allah sebuah karunia
sehingga dapan menunaikan ibadah yang mulia ini. Amin
Haji merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh semua orang
islam yang telah memenuhi syarat, bahasa yang masyhur ditelinga kita ialah
apabila seorang telah mampu untuk menunaikannya. Dengan berembel-embelkan hal
ini maka banyak dari orang muslim yang belum bisa menindakan ibadah haji,
bahkan untuk daerah jawa Tengah saja di tahun 2015 ini antrian saat seorang
muslim mendaftarkan haji mencapai 20 tahun lamanya, bayangkan jika kita bisa
mendaftar haji di usia 40 tahun, maka ketika usia kita menginjak usia 60 tahun
barulah kita bisa berhaji. Pada usia itu tubuh kita akan mulai lemah dan agak
berat untuk menunaikan ibadah haji.
Ibadah haji ini juga termasuk salah satu rukun islam, ia berada
diurutan yang ke 5 dari rukun islam tersebut. Sepertihalnya dengan
ibadah-ibadah yang lainnya ia juga memiliki syarat, rukun, sunah, sesuatu yang
membatalkan, dan yang lebih menarik ia juga memiliki perkara wajib (wajib haji),
sertai perkara-perkara yang lainnya. Dalam kesempatan kali ini saya akan
mencoba menguraikan rukun dari ibadah ini. Sebagai tambahan, bahwa rukun ialah
sesuatu yang harus dilakukan dalam suatu ibadah.
1.
Ihram
Istilah ini memiliki arti bahwa kita
berniat untuk masuk kedalam ibadah haji ini. Nantinya ihram ini memiliki
tempat tersendiri dimana kita harus melakukan niat haji ditempat tersebut. Selain
itu ihram juga memiliki waktu khusus, yaitu mulai bulan Syawal hingga terbitnya
fajar dihari raya Idul Adha (10 Dzulhijah).
2.
Wukuf
Wukuf ialah tinggal atau menempatkan diri di Arafah. Wukuf
ini dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah hingga
terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijah atau bertepatan dengan hari raya Idul
Adha. Apabila seseorang sudah berihram akan tetapi ia tidak hadir di Arafah
mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 hingga terbitnya fajar dihari raya
Idul Adha, maka seseorang tersebut telah dinyatakan tidak berhaji pada tahun
tersebut, akan tetapi dengan ihram yang telah ia lakukan tersebut, ia
wajib melakukan rukun-rukun yang selanjutnya, yaitu sai-apabila thawafnya bukan
tawaf qudum- lalu bertahalul, dengan artian ia melakukan ibadah umrah,
bukan haji lagi.
Wukuf ini disyaratkan untuk menginjak bumi Arafah, sehingga tidak
sah apabila seseorang ber-wukuf di atas bumi Arafah, entah itu terbang
dan lain sebagainya. Akan tetapi apabila seseorang berwukuf diatas pohon yang
berada di tanah Arafah maka wukufnya tetap dianggap sah.
3.
Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dengan pundak yang kiri
dari seseorang menghadap ka’bah, dengan artian rotasi yang terbentuk ialah
berlawanan dengan arah jarum jam. Thawaf ini nantinya ada beberapa
macam. Adapun thawaf yang menjadi rukun haji ini ialah thawaf ifadloh.
4.
Sai
Sai ialah berjalan diantara shofa dan marwa sebanyak
tujuh kali, adapun perjalanan dari shofa menuju marwa nantinya dihitung satu
kali, dan Sai ini dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwa. Sai bisa
dilaksanakan setelah thawaf ifadloh (thawaf setelah melakukan wukuf) atau
setelah tawaf qudum (thawaf sebelum melakukan wukuf).
5.
Mencukur
rambut kepala.
Batas minimal dari mencukur ini ialah 3 helai rambut. Mencukur nantinya
ada beberapa macam, bisa hanya memotong sebagian rambut, atau mencukur. Adapun bagi
perempuan maka yang lebih utama ialah memotong rambut mereka, sedangkan bagi
orang laki-laki diutamakan untuk mencukurnya, dan apabila ada seorang yang
tidak memiliki rambut kepala maka ia hendaklah (sunah) menjalankan atau sekedar
menempelkan semacam pisau atau alat pemotong rambut dikepalanya.
6.
Tertib
Adapun tertib ini diartikan seorang
yang berhaji harus melakukan semua rukun itu secara berurutan. Adapun urutan
dari rukun-rukun itu bisa dibagi menjadi 2:
Tidak dengan Dengan thawaf
Thawaf qudum qudum
1.
Ihram 1. Ihram
2.
Wukuf 2. Sai
3.
Thawaf
ifadloh 3.
Wukuf
4.
Sai 4.
Thawaf ifadoh
5.
Mencukur
rambut kepala 5.mencukur
rambut kepala
Demikianlah rukun haji yang keseluruhannya berjumlah 6 ini, semoga
kita –khususnya sang penulis- diberikan oleh Allah kesempatan untuk
menunaikannya. Lebih-lebih bersama orang yang dicintainya. Amin
Wallah a’lam
Nihayatuz Zain, hal:206
Tidak ada komentar:
Posting Komentar