Minggu, 23 Agustus 2015

Rukun Haji


Semoga kita –khususnya penulis- diberi Allah sebuah karunia sehingga dapan menunaikan ibadah yang mulia ini. Amin
Haji merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh semua orang islam yang telah memenuhi syarat, bahasa yang masyhur ditelinga kita ialah apabila seorang telah mampu untuk menunaikannya. Dengan berembel-embelkan hal ini maka banyak dari orang muslim yang belum bisa menindakan ibadah haji, bahkan untuk daerah jawa Tengah saja di tahun 2015 ini antrian saat seorang muslim mendaftarkan haji mencapai 20 tahun lamanya, bayangkan jika kita bisa mendaftar haji di usia 40 tahun, maka ketika usia kita menginjak usia 60 tahun barulah kita bisa berhaji. Pada usia itu tubuh kita akan mulai lemah dan agak berat untuk menunaikan ibadah haji.
Ibadah haji ini juga termasuk salah satu rukun islam, ia berada diurutan yang ke 5 dari rukun islam tersebut. Sepertihalnya dengan ibadah-ibadah yang lainnya ia juga memiliki syarat, rukun, sunah, sesuatu yang membatalkan, dan yang lebih menarik ia juga memiliki perkara wajib (wajib haji), sertai perkara-perkara yang lainnya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menguraikan rukun dari ibadah ini. Sebagai tambahan, bahwa rukun ialah sesuatu yang harus dilakukan dalam suatu ibadah.
1.     Ihram
Istilah ini memiliki arti bahwa kita berniat untuk masuk kedalam ibadah haji ini. Nantinya ihram ini memiliki tempat tersendiri dimana kita harus melakukan niat haji ditempat tersebut. Selain itu ihram juga memiliki waktu khusus, yaitu mulai bulan Syawal hingga terbitnya fajar dihari raya Idul Adha (10 Dzulhijah).
2.     Wukuf
Wukuf ialah tinggal atau menempatkan diri di Arafah. Wukuf ini dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijah atau bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Apabila seseorang sudah berihram akan tetapi ia tidak hadir di Arafah mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 hingga terbitnya fajar dihari raya Idul Adha, maka seseorang tersebut telah dinyatakan tidak berhaji pada tahun tersebut, akan tetapi dengan ihram yang telah ia lakukan tersebut, ia wajib melakukan rukun-rukun yang selanjutnya, yaitu sai-apabila thawafnya bukan tawaf qudum- lalu bertahalul, dengan artian ia melakukan ibadah umrah, bukan haji lagi.
Wukuf ini disyaratkan untuk menginjak bumi Arafah, sehingga tidak sah apabila seseorang ber-wukuf di atas bumi Arafah, entah itu terbang dan lain sebagainya. Akan tetapi apabila seseorang berwukuf diatas pohon yang berada di tanah Arafah maka wukufnya tetap dianggap sah.
3.     Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dengan pundak yang kiri dari seseorang menghadap ka’bah, dengan artian rotasi yang terbentuk ialah berlawanan dengan arah jarum jam. Thawaf ini nantinya ada beberapa macam. Adapun thawaf yang menjadi rukun haji ini ialah thawaf ifadloh.
4.     Sai
Sai ialah berjalan diantara shofa dan marwa sebanyak tujuh kali, adapun perjalanan dari shofa menuju marwa nantinya dihitung satu kali, dan Sai ini dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwa. Sai bisa dilaksanakan setelah thawaf ifadloh (thawaf setelah melakukan wukuf) atau setelah tawaf qudum (thawaf sebelum melakukan wukuf).
5.     Mencukur rambut kepala.
Batas minimal dari mencukur ini ialah 3 helai rambut. Mencukur nantinya ada beberapa macam, bisa hanya memotong sebagian rambut, atau mencukur. Adapun bagi perempuan maka yang lebih utama ialah memotong rambut mereka, sedangkan bagi orang laki-laki diutamakan untuk mencukurnya, dan apabila ada seorang yang tidak memiliki rambut kepala maka ia hendaklah (sunah) menjalankan atau sekedar menempelkan semacam pisau atau alat pemotong rambut dikepalanya.
6.     Tertib
Adapun tertib ini diartikan seorang yang berhaji harus melakukan semua rukun itu secara berurutan. Adapun urutan dari rukun-rukun itu bisa dibagi menjadi 2:
Tidak dengan                              Dengan thawaf
 Thawaf qudum                          qudum
1.     Ihram                                           1. Ihram
2.     Wukuf                                          2. Sai
3.     Thawaf ifadloh                             3. Wukuf
4.     Sai                                                4. Thawaf ifadoh 
5.     Mencukur rambut kepala             5.mencukur rambut kepala
Demikianlah rukun haji yang keseluruhannya berjumlah 6 ini, semoga kita –khususnya sang penulis- diberikan oleh Allah kesempatan untuk menunaikannya. Lebih-lebih bersama orang yang dicintainya. Amin
Wallah a’lam


Nihayatuz Zain, hal:206



Tidak ada komentar:

Posting Komentar